Meskipun pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan pelonggaran mobilitas dan penggunaan masker di tempat umum, presiden Jokowi, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lalai dan mengabaikan protokol kesehatan agar penyebaran varian baru tidak terjadi lagi.

Seperti yang kita tahu, varian baru omicron BA.4 dan BA.5 ditemukan pada Juni lalu dan dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui SE (surat edaran) satgas penanganan Covid-19. Selain itu, peraturan baru ini juga dimaksudkan untuk memacu program booster – vaksinasi ke tiga di dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No.21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sedangkan untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE NO.22 tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku pada 17 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE, yakni transportasi laut, transportasi udara, perkeretaapian, dan transportasi darat. Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, terdiri dari transportasi laut, transportasi udara, dan transportasi darat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono, menjelaskan bagi para pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib membawa hasil negatif rapid antigen yang dilakukan selama kurun waktu 1X24 jam dan terakhir, bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil selama kurun waktu 3X24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

Selain itu, bagi PPDN yang memiliki komorbid sehingga menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Sementara bagi anak yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin tanpa harus menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen. Untuk anak yang di bawah umur 6 walaupun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR maupun antigen, mereka wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi seperti yang telah ditetapkan.

Tidak jauh berbeda dengan perjalanan dalam negeri, syarat perjalanan luar negeri pun memiliki penyesuaian seperti yang tertulis dalam SE NO.22/2022 bahwa pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia, dan perbedaan syarat antara PPLN berdasarkan status vaksinasi, lebih detailnya PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang KITAS dan KITAP, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, PPLN post-covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Ditambah lagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan seperti skrining gejala di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang memiliki gejala Covid-19 seperti suhu di atas normal. 

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara asal atau keberangkatan. Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun diharuskan untuk melampirkan bukti telah melakukan vaksin booster, kecuali PPLN dengan kondisi kesehatan khusus dan PPLN post-Covid recovery.

Itulah beberapa informasi mengenai regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah yang mewajibkan semua PPDN maupun PPLN untuk mendapatkan vaksin dosis ke-tiga atau booster sebelum melakukan perjalanan. Kamu bisa mengunjungi akun media sosial kami di Instagram @mytravelink untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai traveling atau hubungi di no +62 878-2770-7222 jika memiliki rencana untuk berlibur. Bisa juga dengan cek website kami di mytravelink.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *